Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Perawat memiliki peran yang beragam meliputi asuhan keperawatan, penyuluhan dan konselor, pengelola, hingga peneliti. Namun di masa pendemi COVID-19, peran perawat menjadi sorotan karena langsung bersinggungan dengan pasien. Untuk itu Himpunan mahasiswa Keperawatan IIK BW (Hima Kepta) menggelar webinar keperawatan secara daring melalui platform zoom dan youtube, Rabu (05/08/2020). Mengangkat tema "Kesiapsiagaan dan Peran Perawat dalam kegawatdaruratan Respirasi pada kasus COVID-19", webinar ini sukses diikuti ratusan peserta. Narasumber Joe Eban.,S.Kep.,Ns menjelaskan proses bagaimana virus Korona menyerang sistem respirasi atau pernapasan pada pasien serta tindakan yang harus dilakukan oleh perawat kepada pasien suspek COVID-19. Selain Joe Eban hadir juga dosen Keperawatan dari IIK BW Christina Dewi.,S.Kep.,Ns.,M.Kep yang menjelaskan konsep asuhan keperawatan dengan 3S pada kegawatdaruratan respirasi kasus COVID-19. Harapan dengan terselenggaranya ini, mahasiswa keperawatan dapat mengetahui tindakan yang harus dilakukan saat merawat pasien COVID-19.
|