Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
 

Kuliah Kerja Nyata menjadi salah satu bentuk pembelajaran dengan memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa di tengah-tengah kehidupan masyarakat dengan turut serta membantu memecahkan masalah berdasarkan kompetensi keilmuan sesuai dengan situasi, kondisi, masalah, dan prioritas kebutuhan masyarakat di lapangan dengan pendekatan interdisiplin ilmu dan bersifat ilmiah.

Selain ingin meningkatkan peran serta mahasiswa di dalam kehidupan masyarakat, kegiatan KKN juga sebagai sarana mahasiswa dalam menumbuhkembangkan kecerdasan interpersonal dan mengembangkan kompetensi how to live together.

 

Dasar Hukum

Dasar pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) IIK adalah:

  1. Pancasila dan UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

 

Tujuan

  1. Ikut serta membantu masyarakat dalam memecahkan masalah-masalah pembangunan melalui pendekatan ilmiah.
  2. Meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam melaksanakan pembangunan.
  3. Meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang relevansi materi pembelajaran di kampus dan realita kehidupan dalam masyarakat.
  4. Meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang masalah pembangunan di masyarakat.
  5. Melakukan upaya pemecahan masalah dalam masyarakat dengan bekerja sebagai “team work”

 

PP2M

+ Home

+ Tentang

- Visi & Misi
- Organisasi & Personalia
- Komite Etika & Riset
+ Statistik

+ Agenda

+ Pedoman

- RIP, RENSTRA, Fokus Penelitian dan Pengabdian
- Pedoman Penelitian
- Pedoman Pengabdian Masyarakat
- Pedoman HKI
- Pedoman Etik Penelitian
- Pedoman Plagiasi

+ E-Juornal

+ Pusat
 

"developing
health experts"

 

CONTACT

Jl. KH. Wahid Hasyim 65
Kediri 64114 Jawa Timur
Tlp. 0354 773299 / 773535
Fax. 0354 721539