Maksud disusunnya Kode Etika Riset Institut Ilmu Kesehatan adalah : |
- Memastikan setiap penelitian yang diselenggarakan sesuai dengan prinsip etika dalam penelitian dan memiliki negative consequencekepada subjek penelitian sekecil mungkin.
- Memberikan pedoman agar hasil riset secara kualitas lebih baik.
- Memberikan arahan agar kesesuaian praktek etika riset akan memberikan perhatian pada aspek detail dari riset ilmiah termasuk analisis kualitatif dan teknik-teknik kuantitatif dan statitik serta untuk kolaborasi yang seksama di antara periset.
- Menjaga nilai-baku atau standar etik yang paling tinggi dalam riset untuk dapat menjamin dan menjaga kredibilitas ilmiah pada publik secara luas.
|
- Memastikan setiap penelitian yang diselenggarakan sesuai dengan prinsip etika dalam penelitian dan memiliki negative consequencekepada subjek penelitian sekecil mungkin.
- Memberikan pedoman agar hasil riset secara kualitas lebih baik.
- Memberikan arahan agar kesesuaian praktek etika riset akan memberikan perhatian pada aspek detail dari riset ilmiah termasuk analisis kualitatif dan teknik-teknik kuantitatif dan statitik serta untuk kolaborasi yang seksama di antara periset.
- Menjaga nilai-baku atau standar etik yang paling tinggi dalam riset untuk dapat menjamin dan menjaga kredibilitas ilmiah pada publik secara luas.
|

Keterangan diagram alir pengajuan pengajuan Surat Keterangan Kelaikan Etik (Ethical Approval) dan syarat-syarat yang harus
dilengkap untuk pengajuan adalah sebagai berikut. |
- Untuk melakukan pengajuan uji kelaikan etik (Ethical Approval), maka proposal harus memiliki legalitas terlebih dahulu. Untuk mahasiswa, maka penelitian harus sudah disetujui oleh dosen pembimbing dan dosen penguji. Sedangkan untuk penelitian dosen, maka proposal penelitian harus disetujui oleh pembimbing/pimpinan/ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
- Peneliti mengajukan permohonan uji kelaikan etik dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut.
- Formulir pengajuan uji kelaikan etik (dapat didapatkan di PP2M)
- Surat Pengantar dari Fakultas
- Proposal penelitian rangkap 3.
- Curiculum Vitae peneliti
- Kuesioner/pedoman wawancara/lembar observasi/check list
- Sekretariat akan meneruskan surat pengajuan ke Komisi Etik melalui PP2M. Setelah itu Komisi Etik akan membentuk tim penguji/penelaah disesuaikan dengan penelitian yang diajukan oleh peneliti. Setelah tim penguji terbentuk, tim penguji akan menguji proposal penilaian yang diajukan oleh peneliti.
- Hasil dari tim penguji akan disampaikan ke peneliti dalam kurun waktu maksimal 2 minggu. Apabila proposal telah mendapatkan penilaian layak (approved) tanpa rekomendasi, maka peneliti akan langsung mendapatkan surat lolos kelaikan etik. Sedangkan apabila hasil penilaian adalah layak (approved) dengan rekomendasi, maka peneliti harus memperbaiki dulu proposal setelah itu baru mendapatkan surat keterangan lolos kelaikan etik. Jika proposal mendapatkan hasil penilaian tidak layak (not approved), maka proposal harus diperbaiki terlebih dahulu oleh peneliti. Setelah itu proposal diserahkan ke secretariat komisi etik untuk untuk dilakukan penilaian ulang oleh tim penguji.
|
Stuktur Tim Komite Etik |
|
Penasehat |
Rektor |
|
PP2M |
KETUA |
Jerhi Wahyu Fernanda, M.Si |
SEKERTARIS |
Krisna Kharisma.,S.Farm, Apt |
ANGGOTA |
Yohanes Andy Rias, S.Kep., M.Kep., CWCS., Ns |
|
Dr.Ekawati Sutikno.,MM.,M.Kes |
|
Dra. Umi Farikah, M.Pd.I |
|
Drg. Multia |
|
Drh. Triffit Imasari |
|
Ekawati Wasis.,S.KM |
|
Septia Purwandani, S.Psi |
|
Siti Zaenab, S.H |
|
Wahyu Qadarillah.,S.Sos |
|
Kristina Panca Birawa |
SEKRETARIAT |
Pety Meritasari,Amd.Keb |
|
|
|