Pendaftaran Magister Semester Gasal Gelombang 3 TA 2026-2027 T.A. 2026 - 2027 Daftar Sekarang

Telah dibuka Program Kelas Karyawan (Kategori RPL, Progsus dan Alih Jenjang) TA 2024-2025Info Selengkapnya

D3 Rekam Medis & Informasi Kesehatan

Header Info D3 Rekam Medis & Informasi Kesehatan

Kompetensi


PENGETAHUAN

  1. Pengetahuan tentang kualitas dan metode pengukuran data rekam medis di fasilitas pelayanan kesehatan (P1PT1);
  2. Pengetahuan tentang perkembangan teknologi informasi, pengolahan data secara elektronik, interobabilitas data dan macam-macam aplikasi system informasi di fasilitas pelayanan kesehatan (P1PT2);
  3. Pengetahuan tentang dasar klasifikasi kodifikasi penyakit dan tindakan untuk kepentingan validasi kode dan pembiayaan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan (P2PT1);
  4. Pengetahuan tentang anatomi, fisiologi, dan patologi penyakit untuk menunjang klasifikasi dan kodifikasi penyakit berdasarkan ICD 9cm dan ICD 10 (P2PT2);
  5. Pengetahuan tentang terminology medis untuk menunjang klasifikasi dan kodifikasi penyakit berdasarkan ICD 9cm dan ICD 10 (P2PT3);
  6. Pengetahuan perlindungan, pengamanan dan penglolaan risiko untuk menjamin kerahasiaan data dari penyalahgunaan data rekam medis elektronik dan non elektronik (P3PT1);
  7. Pengetahuan manajemen dalam mengkoordinir dan menyediakan informasi yang dibutuhkan di pelayanan kesehatan (P3PT2);
  8. Pengetahuan dasar mengelola data dan informasi untuk mneyjikan laporan kesehatan yang dibutuhkan di pelayanan kesehatan (P4PT1);
  9. Pengetahuan sumber data dasar yang dibutuhkan dalam mengolah dan menyajikan informasi epidemiologi dan pelaporan internal, eksternal pada pelayanan kesehatan (P4PT2)


SIKAP 

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap  religious (PS01)
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan kode etik perekam medis dan informasi kesehatan (PS02);
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila (PS03);
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa (PS04);
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain (PS05);
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan (PS06);
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (PS07);
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik (PS08);
  9. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri (PS09);
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan (PS10);
  11. Mampu melaksanakan praktik rekam medis dan informasi kesehatan dengan prinsip etis dan peka budaya sesuai dengan Kode Etik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia; dan (PS11);
  12. Memiliki sikap, perilaku dan kemampuan menjaga kepentingan kerahasiaan pribadi pasien dan rahasia jabatan, dan mampu mempertanggungjawabkan segala tindakan profesinya, baik kepada profesi, pasien maupun masyarakat luas (PS12);
  13. Menginternalisasi budaya PLUS dalam memberikan praktik rekam medis dan informasi kesehatan (PS13);


KETERAMPILAN UMUM

  1. Mampu meyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dan menganalisis data dengan beragam metode yang sesuai, baik yang belum maupun yang sudah baku (PKU1);
  2. Mampu menunjukkan kinerja bermutu dan terukur (PKU2);
  3. Mampu memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian penerapannya didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggungjawab atas hasilnya secara mandiri (PKU3);
  4. Mampu menyusun laporan haisl dan proses kerja secara akurat dan sahih seta mampu mengkomunikasikan nya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkannya (PKU4);
  5. Mampu bekerja sama, berkomunikasi, dan berinovatif dalam pekerjaannya (PKU5);
  6. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya (PKU6);
  7. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggungjawabnya dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri (PKU7);
  8. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi (PKU8).


KETERAMPILAN KHUSUS

  1. Mampu menjamin kualitas data klinis dan data administrative pada proses registrasi, pendistribusian data, pengolahan data dan informasi, penyimpanan (pencadangan/backup), dan transfer isi rekam medis elektronik (P1KK1);
  2. Mampu mengaplikasikan konsep interoperabilitas dan kompatibilitas antar system informasi kesehatan (P1KK2);
  3. Mampu mengaplikasikan teknologi yang digunakan pada fasilitas kesehatan (P1KK3);
  4. Mampu menyusun perancangan system informasi di fasilitas pelaynan kesehatan (P1KK4);
  5. Mampu melakukan entry data kode diagnosis dan tindakan untuk klaim pembiayaan kesehatan (P2KK1);
  6. Mampu melaksanakan system klasifikasi dan kodifikasi penyakit untuk kepentingan statistic kesehatan mengacu pada ICD 10 dan ICD 9 CM yang berlaku (P2KK2);
  7. Mampu memastikan keabsahan data dan informasi klinis untuk menunjang keakuratan kode (P2KK3);
  8. Mampu menentukan kode mortalitas sesuai dengan standar klasifikasi yang berlaku (P2KK4);
  9. Mampu memahami klasifikasi lain dalam pengkodean sesuai standar yang berlaku (P2KK5);
  10. Mampu berkolaborasi dengan tim dalam pelaksanaan pengodean berdasarkan standar yang berlaku (P2KK6);
  11. Mampu menggunakan aplikasi pendukung pengodean dan standarisasi dalam klasifikasi dan kodifikasi (P2KK7);
  12. Mampu menerapkan perlindungan, pengamanan, dan pengeloaan risiko untuk menjamin kerahasiaan data dari penyalahgunaan data rekam medis elektronik dan non elektronik (P3KK1);
  13. Mampu menerapkan tranfer dan prosedur pembukaan isi rekam medis elektronik dan non elektronik (P3KK2);
  14. Mampu mengumpulkan data dan informasi kesehatan di fasyankes (P4KK1);
  15. Mampu mengolah data dan menganalisis data dan informasi kesehatan di fasyankes (P4KK2);
  16. Mampu menyajikan data dan informasi kesehatan di fasyankes untuk pengambilan keputusan baik internal maupun eksternal fasyankes (P4KK3);
  17. Mampu melakukan mining data pelayanan kesehatan dengan berbagai teknik dan model analisis pada data rekam medis elektronik untuk menghasilkan informasi kesehatan yang bermakna (P4KK4);
  18. Mampu merencanakan kebutuhan sistem informasi kesehatan, merancang aliran data elektronik, basis data dan desain antar muka secara elektronik (P3KK3).