Institut Ilmu Kesehatan

Pemerintah Berikan Bantuan Sosial Hadapi Pandemi Corona

27 Mar 2020 12:07  
By: Rizki Aprilia
 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sejumlah kebijakan bantuan sosial kepada masyarakat dalam rangka menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19). Salah satu kebijakannya adalah memperbanyak program padat karya tunai.

 

"Saya telah memerintahkan agar program padat karya tunai, sekali lagi program padat karya tunai harus diperbanyak, harus dilipatgandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan COVID-19, yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).

 

Jokowi juga akan memberikan relaksasi kredit terhadap pelaku UMKM, tukang ojek, sopir, hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Selain itu, Jokowi akan memberikan subsidi bunga dan subsidi uang muka untuk warga yang membeli rumah bersubsidi.

 

"Sembilan, kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan dua stimulus yaitu pemerintah memberikan subsidi bunga selama 10 tahun Jika bunga di atas 5% maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang disiapkan Rp 1,5 triliun," tuturnya.

 

Bapak-Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Penyebaran COVID-19 telah benar-benar memperlambat perekonomian dunia, termasuk perekonomian di negara kita Indonesia. 186 negara telah terpapar virus Corona. Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mempertahankan daya beli masyarakat, untuk mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh tanah air Indonesia.

 

Pada kesempatan ini saya hanya akan berfokus pada kebijakan bantuan-bantuan yang disediakan pemerintah. Langsung kepada masyarakat untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

  1. Saya telah perintahkan kepada semua menteri, gubernur, bupati dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun APBD. Perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu, dan belanja anggaran yang tidak langsung dirasakan masyarakat harus dipangkas.
  2. Kementerian dan lembaga di pusat serta juga pemda, provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19 baik yang terkait isu-isu kesehatan maupun isu-isu ekonomi. Landasan hukumnya sudah jelas, hari Jumat lalu tanggal 20 Maret 2020 telah saya tandatangani Inpres Nomor 4 Tahun 2020 selain memerintahkan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran inpres ini juga memerintahkan untuk percepatan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung penanganan COVID-19. Sekali lagi bukan hanya untuk penanganan kesehatan masyarakat tapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat.
  3. Saya meminta kepada kementerian, lembaga juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat kita juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat lapisan bawah. Kita harus membantu para buruh, membantu para pekerja harian, membantu para petani, membantu para nelayan membantu para pelaku mikro dan kecil agar daya belinya tetap terjaga agar terus beraktivitas dan berproduksi.
  4. Saya telah memerintahkan agar program padat karya tunai, sekali lagi program padat karya tunai harus diperbanyak, harus dilipatgandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan COVID-19 yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman. Program padat karya tunai di berbagai kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementan, Kementerian KKP harus segera dieksekusi. Dana Desa dan program-program pemda, provinsi, kabupaten dan kota juga harus mengutamakan cara-cara padat karya.Ini akan membantu masyarakat, membantu para petani, para buruh tani, para nelayan di pedesaan di seluruh tanah air. Sekali lagi tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman.
  5. Kepada penerima Kartu Sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50.000 pada keluarga penerima sehingga menjadi Rp 200.00 untuk keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan. Anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp 4,56 triliun.
  6. Kepada calon penerima Kartu Pra Kerja, pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja, sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM. Alokasi anggaran yang disediakan di dalam Kartu Pra Kerja ini adalah sebesar Rp 10 triliun sehingga nanti setiap peserta Kartu Pra Kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan.
  7. Untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar PPh Pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan. Alokasi yang disediakan sebesar Rp 8, 6 triliun.
  8. Kepada para pelaku UMKM, OJK Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha. Baik itu kredit yang diberikan oleh perbankan maupun oleh industri keuangan non bank. Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun. Oleh karena itu kepada tukang ojek, sopir, taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir membayar bunga dan angsuran, diberikan kelonggaran selama 1 tahun. Dan pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini.
  9. Kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan dua stimulus yaitu pemerintah memberikan subsidi bunga selama 10 tahun Jika bunga di atas 5% maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang disiapkan Rp 1,5 triliun.

Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah baik di pusat maupun di daerah sampai ke level kelurahan dan desa untuk selalu tanggap terhadap situasi kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat. Kita harus kerja keras, kita harus bersatu dan bergotong-royong menghadapi tantangan ini.

Terakhir, saya juga mengapresiasi gerakan masyarakat yang telah turun mensosialisasikan memasyarakatkan physical distancing atau jaga jarak aman, yang terus mengingatkan kita semuanya untuk berdisiplin. Karena hanya dengan kedisiplinan yang kuat kita dapat mencegah penyebaran COVID-19. Percayalah kita bangsa besar kita bangsa petarung, bangsa pejuang, insyaallah kita bisa, insyaallah kita mampu dalam menghadapi tantangan global yang berat saat ini.

 

Terima kasih.

Artikel Terkait


1. Ingin Tetap Aman Saat Harus Keluar Masuk Rumah di Tengah Pandemi Corona? Ikuti Protokol ini!
2. Tingkatkan Imunitas Tubuh dengan Gerakan Minuman Jamu Rutin
3. Jangan Panik, Virus Corona dapat Dicegah dengan Pola Pencegahan Tepat

Leave Reply


Follow Us

More News

Mahasiswa Asal Bojonegoro Jadi Wisudawan Terbaik IIK Bhakta Wisuda Semester Gasal TA 2023/2024

Untuk pertama kalinya perayaan wisuda di lingkungan Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata (IIK Bhakt...

Langkah Awal Perjalanan Dokter Gigi Baru Melalui Sumpah Dokter Gigi IIK Bhakta Angkatan XXIX

Fakultas Kedokteran Gigi IIK Bhakta menggelar pengambilan Sumpah Dokter Gigi Baru Angkatan XXIX di B...

PJ Walikota Kediri Jadi Pemateri Kuliah Pakar Pakar Green Chemistry untuk Calon Nakes

Penjabat (Pj) Walikota Kediri Dr.Ir.Zanariah.,MSi kunjungi kampus terbaik di Kediri Institut Ilmu Ke...

Emil Dardak Akui IIK Bhakta Sebagai Kampus Paling Keren se-Mataraman

Bapak H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc.,Ph.D atau yang akrab dipanggil Pak Emil beserta istri...

Mahasiswa Baru Pendidikan Profesi Apoteker Angkatan IX Resmi Dikukuhkan: Siap Menjalani Perkuliahan dengan Penuh Semangat

Fakultas Farmasi IIK Bhakta resmi mengukuhkan 75 mahasiswa baru Prodi Pendidikan Profesi Apoteker (P...

Archived Posts

Categories


  UNIVERSITY
Visi Misi
Pimpinan Akademis
Sejarah IIK BW
Fasilitas Kampus
Rektor IIK BW Masa ke masa
Penghargaan
COURSES
Fakultas Kedokteran Gigi
Fakultas Farmasi
Fakultas Ilmu Kesehatan
Fakultas Sains, Teknologi & Analisis
STUDENT
Jurusan Yang Tersedia
Pendaftaran Online
Kalender Akademik
Beasiswa
Biaya Pendidikan
Cara Pembayaran
PARTNERSHIP &
COMMUNITY
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
Lembaga Penjamin Mutu Internal IIK
INTERNATIONAL
About IIK
Achievements
Our City
How To Apply Visitor Visa
Tuition Fee
International Partnership
 

"Developing Health Experts"

Pendaftaran IIK Facebook IIK Instagram IIK Youtube IIK
Map IIK

CONTACT

Jl. KH. Wahid Hasyim 65
Kediri 64114 Jawa Timur
Tlp. 0354 773299 / 773535
Fax. 0354 721539
HP: 0822 3086 8898

SITE TRAFFIC

Site Traffic Last 24 Hours Last 24 hrs
5,572 
Site Traffic Last 7 days Last 7 days
5,572 
Site Traffic Last 30 Days Last 30 days

Online Now

36