Bentuk upaya peningkatan mutu institusi pendidikan dimulai dari peningkatan unsur-unsur penunjang institusi pendidikan. Salah satu bentuk upaya penilaian mutu institusi adalah dengan adanya audit eksternal, dalam hal ini secara berkala institusi beserta fakultas dan program studi yang berada di dalamnya dalam bentuk akreditasi berkala. Proses akreditasi program studi, fakultas, dan institusi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi, fakultas, dan institusi yang bersangkutan.
Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, dan dapat program studi, fakultas, dan institusi menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi, fakultas, maupun institusi perguruan tinggi yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (executive summary), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi, yang dikirimkan ke sekertariat BAN-PT.
Pusat Penjaminan Mutu Internal akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi dan fakultas sebelum borang diajukan ke BAN-PT, dan jika telah memenuhi semua komponen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri, maka setelah instrumenta kreditasi sesuai, dengan instrument akreditasi yang telah diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) kesekertariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy.
Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekertariat BAN-PT. Proses akreditasi program studi dan fakultas dapat diilustrasikan seperti gambar dibawah ini (BAN_PT, 2009).
File terkait dengan artikel ini antara lain :
|
|
|